Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Karyawan Tertentu di 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.
Insentif ini berlaku bagi pegawai di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk berbahan kulit. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% per Januari 2025.
Ini merupakan kabar baik untuk para karyawan yang bekerja dibidang industri padat karya.. mantap🔥
Semoga ini menjadi awal perubahan yang baik dan menjadi salah satu jalan kesejahteraan bagi para masyarakat
Wow.. keren gak tuh..🔥
Ayooo semangatt para karyawan jangan banyak ngeluh, perbanyak syukur..
Semoga kebijakan ini nyata dilaksanakan, tidak hanya sebatas isu saja
Terimakasih
Upah minimum di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, dan banyak pekerja yang bekerja di bawah standar upah yang layak. .
Yukk mendingan kabur dulu aja gak sih ke negri orang..😂